Ketua DPRD Tomohon Pimpin Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

KETUA DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL memimpin Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 Kota Tomohon dihadiri langsung Wali Kota Caroll Senduk SH didampingi Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE, para anggota dewan, sekretaris daerah dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Selasa (08/06/2021).

Dalam laporannya, wali kota mengatakan ranperda disajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK); Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) serta terlampir laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Juga dilaporkan ranperda ini terdapat realisasi anggaran tahun 2020 yang secara umum adalah pendapatan Rp. 667.630.201.368 atau 96.08 % dari anggaran yang ditetapkan yaitu sebesar Rp. 694.837.152.752. Pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah dimana PAD terealisasi sebesar 68.45% atau sebesar Rp. 37.076.155.678. Berikutnya, pendapatan transfer terealisasi 98.76% atau sebesar Rp. 624.627.661.473 dan Lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp. 5.926.384.217. “Saya menyampaikan apresiasi saya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang ada beserta pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon melalui sinergitas yang terjalin baik selama ini,” kata wali kota dalam paripurna tersebut. (advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version