Kepmendagri 050 5889, Pemkot Tomohon Perlengkapi Kepala Perangkat Daerah

Tomohon, CAKRAWALA – Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah dan ketentuan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa data dan informasi perencanaan pembangunan daerah dikelola secara elektronik.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RKPD dan Renja berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 050 5889 Tahun 2021 dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Adanya hal tersebut, maka Pemerintah Kota Tomohon perlu untuk memperlengkapi kepala perangkat daerah dan SDM perencana secara teknis agar data yang di input dan disajikan melalui aplikasi SIPD nantinya benar-benar berkualitas dan bermanfaat untuk pembangunan daerah termasuk dalam perencanaan pembangunan Kota Tomohon tahun 2023. Adanya SIPD maka proses integrasi, sinergi dan keselarasan antara perencanaan pembangunan dan keuangan daerah semakin baik,” ungkapnya.

Demikian halnya penyusunan RKPD Kota Tomohon tahun 2023 merupakan bagian dalam periode RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 dimana Pemkot Tomohon telah menetapkan visi misi strategi dan arah kebijakan pembangunan Kota Tomohon.

“Kepada peserta kegiatan diharapkan dapat mengikuti bimbingan teknis ini dengan baik sehingga dapat bermanfaat kaitannya dalam proses pembangunan daerah yang ada di Kota Tomohon,” tutur Senduk didampingi Ketua TP PKK drg Jeand’arc Karundeng dalam kegiatan yang akan dilaksanakan 31 Maret hingga 2 April 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version