CAKRAWALLA – Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Juliana Dolvin Karwur MKes MSi mewakili pemerintah kota menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tanggapan Wali Kota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon tahun 2020-2040.
Saat memberikan tanggapan, Karwur mengatakan, Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 6 tahun 2013 tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2013-2033 tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan akan diganti dengan peraturan daerah yang baru.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2020-2040 disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku dan telah di sesuaikan dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya, Rabu (20/01/2021).
Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, pemerintah kota menanggapinya bahwa:
– Dokumen ranperda ini merupakan matra spasial bagi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
– Dokumen ini akan menjadi acuan dalam pengembangan wilayah pada daerah yang sesuai peruntukannya.
– Dokumen ini merupakan arahan untuk mewujudkan keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan.
– Dokumen ini juga sebagai dasar penyusunan peraturan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah kota sebagai landasan hukum investasi di Kota Tomohon.
– Dokumen RTRW juga mengatur tentang ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
– Dokumen RTRW memberi manfaat untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan.
– Dokumen RTRW yang berkualitas akan memberikan manfaat dari segi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
– Dokumen ini telah memuat luasan kawasan lindung di Kota Tomohon sebagaimana SK Menteri Kehutanan nomor 734/menhut-ii/2014 tentang kawasan hutan dan konservasi perairan di provinsi Sulawesi Utara.
– Kawasan perumahan dan permukiman juga telah diatur dalam dokumen RTRW.
– Dokumen RTRW ini tidak akan merekomendasikan pembukaan akses jalan ke kawasan hutan lindung.
– Kawasan tempat pemakaman umum akan diatur sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
– Dokumen RTRW ini telah menetapkan suatu kawasan koridor utama (central bussines district) dari Kakaskasen sampai Matani.
– Bahwa di Kota Tomohon terdapat salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Tomohon-Tondano dan sekitarnya sebagaimana amanat peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (RIPPARNAS).
– Penanganan persampahan yang berkelanjutan merupakan salah satu pokok pengaturan dalam dokumen ini.
Tanggapan juga disampaikan terhadap pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yakni:
– Mengenai jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon akan menyesuaikan ketika rancangan peraturan daerah ini telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
– Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2020-2040 pada tahun sebelumnya telah dilaksanakan konsultasi publik dan akan dilakukan penyesuaian terhadap tahapan yang dipandang perlu.
– Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2020-2040 memerlukan tahapan pembahasan yang cukup panjang baik pada tingkat tim koordinasi penataan ruang daerah Kota Tomohon, tim koordinasi penataan ruang Provinsi Sulawesi Utara dan pembahasan persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan juga pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Tomohon.
Sementara terkait pemandangan umum Fraksi Restorasi Nurani, pemerintah kota menyampaikan:
– Dokumen RTRW akan menjamin pembangunan yang berkelanjutan di semua aspek.
– Dokumen RTRW diharapkan akan memberikan jaminan keberlangsungan sumberdaya alam, memperhatikan sumberdaya manusia, kondisi ekonomi, pertahanan, kepastian hukum, ilmu dan teknologi;
– Bahwa Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Tomohon tahun 2020-2040 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketentuan teknis Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Tomohon sebagaimana hasil konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN telah memenuhi empat aspek yaitu telah terpenuhinya kawasan lindung dalam rancangan peraturan daerah ini, telah terpenuhinya proporsi luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat dari luas keseluruhan Kota Tomohon, telah terpenuhinya kawasan yang akan ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan telah ditetapkan Kawasan Rawan Bencana (KRB) gunung berapi,” tutur Karwur. (*)