Ini Update APBD Tomohon 2024 Termasuk Apa Itu DPA SKPD dan Anggaran Kas

Tomohon, CAKRAWALA – Proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun 2024 akhirnya tuntas dengan dilembardaerahkannya pada akhir Desember 2023 lalu.

“Ya, sudah tepatnya pada 28 Desember 2023 baik Perda maupun Perkadanya. Artinya sudah bisa digunakan. Ke depan tinggal DPA-SKPD dan Anggaran Kas. Namun itu sudah di ranah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Berny Raksatama Mambu SH MH.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP saat dihubungi terpisah mengungkapkan, setelah dilembardaerahkan akhir Desember 2023 lalu, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang didalamnya ada anggaran kas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Tomohon.

Dijelaskannya, DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran/pengguna barang. DPA-SKPD yang dijadikan sebagai dokumen pelaksanaan anggaran oleh SKPD harus terlebih dahulu disahkan oleh PPKD setelah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah. “DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dokumen pelaksanaan terkait pendapatan memuat informasi tentang kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek pendapatan daerah yang dipungut/dikelola/diterima oleh SKPD sesuai deng tugas pokok dan fungsinya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perunda undangan.

Kemudian dokumen pelaksanaan yang terkait dengan belanja memuat informasi tentang kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer yang masing-masing diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek belanja dan sub rincian belanja.

“Dan untuk dokumen pelaksanaan yang terkait dengan pembiayaan memuat informasi tentang kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunkaan untuk menutup defisit APBD dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD yang masing-masing diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek belanja dan sub rincian belanja,” beber Gerardus Mogi.

“Rancangan DPA-SKPD merinci soal sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, anggaran untuk mencapai sasaran tersebut, rencana penarikan dana tiap satuan kerja dan pendapatan yang diperkirakan,” katanya saat ditemui belum lama ini.

Adapun untuk Anggaran Kas, dibeberkan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah dokumen perkiraan arus masuk yang bersumber dari penerimaan perkiraan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam satu periode.

“Penyusunan anggaran kas pada dasarnya dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas dan terencana serta mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan. Setelah ini semua tuntas, APBD 2024 Kota Tomohon siap running,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version