Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Sosialisasi di Kelurahan Tinoor Satu dan Tinoor Dua Kecamatan Tomohon Utara ini dibuka oleh yang mewakil Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP, Selasa (08/11/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Julianita Sheidy Chintya Wongkar BBus MComm saat menjadi salah satu narasumber mengatakan, memilih perda ini karena secara langsung melibatkan linmas dan perangkat kelurahan di dalamnya kepala lingkungan (kaling) dan wakil kepala lingkungan.
“Perda ini bertujuan mempermudah aparat. Ada landasan hukumnya juga mendorong untuk masyarakat yang tertib dalam menjalankan usaha juga tertib di jalan dan tertib lingkungan, kesehatan dan dalam perda ini ada ketentuan pidana bagi yang melanggar,” tutur politisi PDI Perjuangan Dapil Tomohon Utara.
Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Kota Tomohon Jusak Samuel Toar Pandeirot SPd MM menjelaskan, jika ada masyarakat yang mengetahui ada terjadinya pelanggaran terhadap perda ini untuk segera melaporkan kepada pihaknya.
“Ada call center 112. Segera laporkan jika menemukan atau mengetahui ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap perda ini,” tuturnya.