Tomohon, CAKRAWALA – Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Tomohon Sulawesi Utara melumpuhkan dengan cara menembak kaki residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) berinisial MW (23).
Tindakan tegas terukur di bagian kaki kanannya ini diambil Tim Resmob lantaran MW, warga Kabupaten Minahasa Tenggara ini sempat berupaya melarikan diri saat pencarian barang bukti Selasa (31/01/2023). Pelaku sendiri pernah menjalani hukuman di Lapas Manado pada 2021 lalu atas kasus serupa.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kota Manado,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (06/02/2023).
Pengungkapan kasus itu sendiri berdasarkan laporan salah satu korban di Polres Tomohon 27 Januari 2023.
Merespons laporan tersebut, petugas pun segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku dan kemudian menangkapnya.
“Pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Selatan serta di Jalan Lingkar Timur Kota Tomohon beberapa waktu lalu. Modusnya, beraksi pada malam hari saat pemilik rumah tertidur dengan cara membobol jendela rumah menggunakan obeng,” jelasnya.
Dalam pengembangan usai penangkapan, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit sepeda motor, dua buah televisi, dua buah laptop, dua buah handphone, dua buah mesin pemotong rumput, dua buah mesin pemotong kayu dan empat buah jam tangan.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.