Hebat!!! HJKT ke-20, BPKPD Hapus Sanksi Administrasi Pembayaran PBB-P2

Tomohon, CAKRAWALA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon menggulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Friedel Wirabuana Yefta Liuw ST mengatakan, program ini berlaku mulai 24 Januari hingga 28 Februari 2023.

“Penghapusan sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak atas tunggakan PBB-P2 masa pajak dari tahun 2014,” ujar Liuw.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor Tahun 2023.

“Program ini dalam rangka Hari Jadi Kota Tomohon (HJKT) ke-20  Tahun 2023, juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan kepada penunggak dalam melunasi tunggakan pajaknya di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19,” tutur Friedel Liuw.

Adapun untuk pembayaran dikatakannya, bisa dilakukan melalui mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Tomohon. “Apabila terdapat informasi yang kurang jelas, masyarakat dapat saja mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version