Reporter: Fian | Editor: Redaksi
CAKRAWALLA – Pengadilan Negeri (PN) Airmadid menolak seluruh gugatan atas nama Lertji K kepada tergugat PT BMW (Bhineka Manca Wisata) terkait sengketa lahan seluas 8.000 M² di Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara dalam siding yang digelar Rabu, (08/04/2020) lalu.
Menurut vonis sidang putusan perkara Nomor 115/Pdt.G/2019/PN.Arm yang dipimpin Ketua Majelis Adhyaksa David Pradipta SH didampingi Panitera Syahdiana Syam SH, penggugat tidak bisa membuktikan tanah tersebut belum pernah dijual. Sebaliknya PT BMW bisa membuktikan tanah tersebut sudah pernah dibayarkan.
“Jadi putusan hasil persidangan, gugatan dari penggugat ditolak semuanya,” ujar Pradipta usai mengetuk palu sidang.
Meski begitu menurutnya, hasil sidang belum final sebab tergugat masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya banding.
“Putusannya final di tingkat PN Airmadidi namun kedua belah pihak setelah vonis ini masih diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya banding,” tandasnya.
Sebelum sidang putusan perkara ini, Majelis Hakim yang diketuai Adhyaksa David Pradipta SH dengan anggota Haryanto Mamonto SH dan Steven Walukow SH dengan Panitera Nancy Koraag bersama pihak-pihak terkait melakukan sidang pembuktian dengan menunjukkan surat yang menjadi bukti masing-masing pihak.
Dalam persidangan itu, selain Penasehat Hukum (PH) penggugat, pihak PH tergugat PT BMW, tergugat 1 pihak Polres Minut dan tergugat 2, pihak Kodim dan turut tergugat pihak BPN/ATR Minut diminta majelis untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan surat yang sah di meja persidangan atas lahan yang diperkarakan.
Dalam keterangan pers, David yang juga sebagai Humas PN Airmadidi menjelaskan bahwa kasus perdata sengketa lahan antara penggugat Lertje K dengan tergugat PT BMW masing-masing memiliki dalil atas kepemilikan lahan yang disengketakan di Desa Paputungan.
“Nah, dalil-dalil penggugat dan tergugat inilah yang kita periksa di sidang lewat pembuktian bukti-bukti surat dari masing-masing pihak,” jelasnya.