Fraksi-fraksi Setuju Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada PT BSG Ditetapkan Sebagai Perda

CAKRAWALLA – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dilaksanakan dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada PT Bank SulutGo dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 Kota Tomohon.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL bersama Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP di ruang sidang, Kamis (22/10/2020).

Paripurna diawali pendapat akhir fraksi diawali Fraksi Partai Golkar oleh Toar Polakitan SE, Fraksi PDI Perjuangan oleh Noldie Lengkong dan dari Fraksi Restorasi Nurani oleh Stanly Wuwung ST. Ketiga Fraksi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada PT Bank SulutGo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon.

Usai pendapat akhir fraksi, dilaksanakan penandatanganan naskah keputusan dan berita acara Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada PT Bank SulutGo dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 yang telah ditetapkan diawali Wakil Ketua DPRD Erens Kereh AMKL, Ketua DPRD Djemmy Sundah SE kemudian Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version