Eman Sebut Butuh Langkah Yang Tepat Dalam Penanganan Covid-19

CAKRAWALLA – Jika melihat data penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon menunjukkan peningkatan warga yang tertular. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kedisiplinan dan ketaatan warga terhadap protokol kesehatan masih rendah meskipun telah dipayungi dengan perwako karena masih didapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu perlu dibutuhkan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Laporan Panitia Khusus Serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Dalam kesempatan ini kami pemerintah kota memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang sudah berinisiatif dalam pembentukan rancangan peraturan daerah ini yang akan menjadi landasan hukum dalam penanganan Covid-19 di Kota Tomohon,” bebernya, Senin (01/02/2021).

Terkait Ranperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, jajaran pemerintah daerah kata wali kota memiliki keyakinan yang sangat tinggi dengan adanya ranperda tersebut Kota Tomohon bisa melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan tepat.

“Karena ranperda ini sudah diatur tentang tanggung Jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tomohon,” jelas Eman.

Sebagai pemerintah daerah, pihakanya mendukung proses pembentukan perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan semoga ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat besar bagi Kota Tomohon dalam penanganan Covid-19.

“Pembentukan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan ikut serta dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” beber wali kota.

Kota Tomohon sendiri merupakan daerah pertama di Sulawesi Utara yang menetapkan perda ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version