CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon melakukan penginputan pokok-pokok pikiran (Pokir) ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Kegiatan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tomohon bersama para anggota.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi yang mana terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD.
“Lewat kegiatan ini diharapkan dalam pembahasan RKPD Tahun 2022 usulan masyarakat lewat kegiatan reses yang sudah terakomodir dapat terealisasikan sesuai kemampuan keuangan Daerah Kota Tomohon,” tutur Sundah Rabu (24/03/2021)..
Kegiatan ini dihadiri jajaran Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Daerah Kota Tomohon serta para pendamping dari Sekretariat DPRD Kota Tomohon.