CAKRAWALLA – DPRD Tomohon gelar Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara internal dalam rangka mendengarkan penjelasan pengusul, pandangan fraksi dan anggota DPRD lainya serta jawaban pengusul atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (ProKes) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Tomohon, Jumat (23/10/2020) dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL dan Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP.
Dalam sidang tersebut, Lantang mengatakan latar belakang sehingga diajukannya rancangan peraturan daerah ini antara lain:
- Bahwa angka penyebaran penularan COVID-19 di Kota Tomohon masih tergolong cukup tinggi.
- Masyarakat Kota Tomohon belum tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
- Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 hanya terbatas pada sanksi administratif.
- Regulasi penanganan COVID-19 di Kota Tomohon hanya dalam bentuk Peraturan Wali Kota yang dinilai kurang represif dan;
- Keterbatasan informasi mengenai protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Ditambahkannya, adapun materi pokok yang diatur dalam ranperda ini antara lain:
- Tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban bukan hanya dari pemerintah atau sebagian pihak saja melainkan semua elemen masyarakat.
- Peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
- Pengawasan dari Pemerintah Kota Tomohon dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
- Sumber pendanaan sebagai upaya dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
- Ketentuan penyidikan.
6. Ketentuan pidana yang dikenakan bagi setiap orang ataupun badan yang melanggar kewajiban. (*)