CAKRAWALLA – Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Waki Ketua Erens Kereh AMKL bersama Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 yang di gelar di kantor DPRD Tomohon, Senin (30/11/2020).
Ketua DPRD saat memimpin sidang mengatakan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon telah menyusun Propemperda tahun 2021.
Paripurna selanjutnya mendengarkan pembacaan naskah keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 oleh Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Keputusan DPRD Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 oleh Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua dan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA dan turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold Lolowang MSc.
Paripurna dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Tomohon, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, mewakili Dandim 1302 Minahasa Kapten Inf Donny Lumenta, mewakili Kejari Tomohon Kasie Intel James pade SH MH serta jajaran Pemkot Tomohon. (*)