CAKRAWALLA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna guna mendengarkan penjelasan wali kota terkait Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon tahun 2021-2051.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Johny Runtuwene dan Erens Kereh AMKL, Selasa (18/05/2021).
Paripurna diawali pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang SSTP dilanjutkan dengan penjelasan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH tentang ranperda tersebut.
Selanjutnya wali kota menyerahkan Ranperda RPPLH Kota Tomohon tahun 2021-2051 kepada Ketua DPRD Kota Tomohon untuk dibahas.
Rapat juga dihadiri para anggota DPRD, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE, Pj Sekretaris Daerah serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.