CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna penjelasan wali kota terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021 secara virtual, Senin (27/07/2020).
Ketua DPRD Djemmy Sundah SE saat memimpin jalannya sidang mengatakan, berdasarkan Amanat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Pasal 18 Ayat (1), bahwa pembahasan KUA-PPAS dilaksanakan DPRD dan wali kota setelah wali kota menyampaikan KUA-PPAS disertai dokumen pendukung.
“Selanjutnya dilaksanakan pertemuan antara komisi dan OPD mitra guna membahas rencana kerja. Untuk itu diharapkan keseriusan dari seluruh perangkat daerah dan dalam pembahasan ini harus menghadirkan kepala perangkat daerah, tidak boleh diwakilkan,” tutur Sundah didampingi Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP. (*)