CAKRAWALLA – Curhatan para kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi dan kabupaten/kota kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelum dilaksanakannya rakornas investasi pada awal tahun 2020 berbuah manis.
Hal tersebut terungkap dengan disetujuinya Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik jenis baru guna mendukung investasi di daerah yakni dana fasilitasi penanaman modal kepada DPMPTSP. Dan guna mendukung hal tersebut, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada akhir tahun 2020.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon turut merasakan DAK ini. “Ya, pada tahun 2021 DPMPTSP Kota Tomohon mendapatkan DAK nonfisik senilai 300 juta dari BKPM,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi kepada cakrawala.web.id.
Dijelaskannya, anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan nonfisik seperti bimbingan teknis (bimtek) atau sosialisasi kepada para pelaku usaha dan juga untuk biaya pengawasan. “Apalagi sekarang ada Sistem Online Single Submission (OSS) baru yang perlu disosialisasikan,” tutur Liuw saat ditemui diruangannya belum lama ini.