Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menggelar Sosailisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Tomohon Caroline Nicolina Mangowal SSos, Senin (24/10/2022).
Donald Pondaag SE, Anggota DPRD Kota Tomohon lewat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 ini berharap masyarakat lebih memahami tentang pentingnya lingkungan hidup.
“Selain itu masyarakat juga dapat ikut berpartisipasi secara aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutur legislator Partai Golkar Dapil Tomohon Tengah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John Kapoh SS MSi sebagai salah satu narasumber mengatakan, peraturan daerah ini merupakan perintah UU dan permen.
“Lingkungan hidup merupakan satu kesatuan ruang ada, panjang dan banyak urusannya. Penduduk, seiring dengan waktu semakin bertambah, begitu juga dengan usaha, investasi bahkan yang tinggal di Kota Tomohon. Oleh sebab itu, harus ada batasan sehingga tertata dan terkontrol,” ujar Kapoh.