Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPer) di Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah ini dibuka oleh yang mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP, Selasa (08/11/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag SE saat menjadi salah satu narasumber mengungkapkan, perda yang dibuat ini menurutnya merupakan payung hukum yang dimiliki pemerintah agar investor dan pengembang berkomitmen dan bertanggung jawab memberikan yang terbaik sesuai aturan kepada para konsumen.
“Setelah selesai membangun, para pengembang harus menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum ke pemerintah. Jika telah diserahkan, pemerintah akan merawat dan menjaga serta memperbaiki prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut diantaranya jalan dan drainase. Kami berharap perda ini diketahui oleh seluruh masyarakat Kota Tomohon khususnya di Kelurahan Kamasi,” tutur politisi Partai Golkar Daerah Pemilihan Tomohon Satu.
Sementara, narasumber dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Tomohon Fernando Yoserman Supit SE MSi mengatakan perda ini dibuat untuk keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU Perumahan.
“Sebagai bagian dari tugas pemerintah melindungi hak dasar masyarakat, walaupun memang perda ini lebih mengatur antara Pemkot Tomohon dan pihak pengembang. Kendati demikian, masyarakat sebagai konsumen perlu tahu sebagai literasi dan pembelajaran untuk lebih cerdas dalam memilih perumahan,” ungkapnya.