CAKRAWALLA – Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL serta Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP memimpin rapat paripurna guna mendengarkan penjelasan wali kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun 2020, Senin (21/09/2020).
Saat memimpin rapat, Sundah mengatakan sesuai amanat Pasal 11 ayat 2 dan ayat 3 huruf a angka 1, Peraturan DPRD Kota Tomohon nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon yang berbunyi:
Ayat 2: pembahasan rancangan perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II. Ayat 3: pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi kegiatan: dalam hal rancangan perda berasal dari wali kota: 1. penjelasan wali kota dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda;.
Usai penjelasan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dari Wali Kota Tomohon ke Ketua DPRD Kota Tomohon untuk dibahas. (*)