Manado, CAKRAWALA – Polda Sulut menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara di Balai Wartawan Mapolda Sulut, Selasa (27/09/2022).
Terungkap, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut berhasil mengamankan dua tersangka yakni DS (45) warga Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolmong Timur dan JK (24) warga Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan, Sabtu (17/9/2022).
Dir Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto SH SIK mengatakan, modusnya DS membeli narkotika jenis sabu dari luar daerah sebanyak sekitar 10 gram kemudian dibawa ke rumahnya dan kemudian menjual satu paket sabu kepada JK,” kata Kombes Pol Budi Samekto.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” imbuh Kombes Pol Budi Samekto.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dijelaskannya, kronologinya berawal dari adanya informasi warga masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Petugas mengamankan tersangka JK beserta satu paket sabu di Labuan Ratatotok Utara Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Sabtu, 17 September 2022 sekitar pukul 00:15 Wita dan pada hari yang sama sekitar pukul 08:00 Wita, DS beserta dua paket sabu di Desa Ratatotok Utara Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara juga berhasil diamankan,” tutur Budi Samekto.
“Saat penggeledahan di rumah DS, ditemukan sembilan paket sabu beserta alat penghisap, pipet kaca, korek api dan plastik klip bening dan juga petugas pun turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti 12 paket sabu seberat sekitar 8 gram, 2 handphone, 5 plastik klip bening, 3 pipet kaca, 1 timbangan digital, 2 alat penghisap sabu, 5 korek api gas, 2 pack plastik klip bening dan 1 buah gunting,” tuturnya.