Diduga Hamili Mawar, Pujangga Dijemput Buser Polres Tomohon

Tomohon, CAKRAWALA – Pujangga (18), dijemput Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon. Pria asal Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah ini diduga melakukan tindakan asusila terhadap Mawar (17) hingga hamil.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, kasus ini berawal saat pelapor VSW (48) mendatangi Mapolres Tomohon Oktober 2022 lalu guna melaporkan telah terjadi tindakan asusila terhadap korban pada April 2022 lalu. Hal ini diketahuinya berdasarkan pengakuan korban yang mana telah mengandung enam bulan.

Tim Buser Polres Tomohon dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana SIK SH MH dan Kanit IV/PPA Iptu Stefi Sumolang SH melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku yang sering berpindah tempat dimana pada Oktober 2022 pernah ke Kendari Sulawesi Tenggara dan bekerja di sana.

Dalam pengembangan selama tiga hari, Tim Buser terus mengumpulkan informasi. Dan pada Senin, 11 Januari 2023 pelaku akhirnya dijemput di rumahnya di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah tanpa ada perlawanan.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasi Humas AKP Ferdi Sulu, sejak dilaporkan, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dimana dalam penanganannya menemui banyak hambatan seperti saksi yang diajukan korban belum bersedia memberikan keterangan, visum baru diterima pada 29 November 2022.

“Namun pada intinya kasus tetap berproses karena untuk menentukan tersangkanya kita tidak bisa sewenang-wenang dan juga harus ada bukti, salah satunya bukti visum yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit,” ungkap Sulu.

Dijelaskannya, saat dilaporkan, korban dalam keadaan hamil sekitar enam atau tujuh bulan dan untuk proses pemeriksaan akan dilakukan setelah korban melahirkan. Dan saat ini setelah koban melahirkan, perkembangan kasus yang ada, penyidik telah memberikan SP2HP kepada pihak keluarga.

“Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hal ini sudah melalui proses penyidikan yang ada, sudah adanya bukti visum dan sudah dilakukan gelar perkara apalagi saat pemerikaan tersangka mengakui perbuatannya,” terangnya.

Terduga pelaku saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tomohon dan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat tiga tahun penjara.

“Terima kasih kepada keluarga dan masyarakat yang sudah peduli dengan kasus yang ada dan tentunya ini juga menjadi perhatian bagi kami khususnya jajaran Polres Tomohon untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas AKP Ferdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version