Di Sosperda 2/2019, Johny Runtuwene Sebut Perda Sudah Banyak, Tinggal Implementasi

Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Sosperda kepada masyarakat Kelurahan Kakaskasen, Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua dan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara dibuka oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Tomohon Maykel Ramopolii SE mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP di Terung Tetekelung, Selasa (13/12/2022).

Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene MBA saat menjadi salah satu narasumber mengatakan, untuk menghasilkan suatu perda itu dibutuhkan waktu panjang, apakah perda itu diusulkan pihak eksekutif yang berangkat dari kebutuhan atau apakah masyarakat yang minta atau dari eksekutif itu sendiri.

“Ada perda yang sudah tiga tahun, memang agak rumit banyak indikator sehingga sampai sekarang belum. Perda itu sudah banyak, tinggal bagaimana implementasi namun ada juga perda yang dibuat tapi dilanggar oleh masyarakat. Perda belum berjalan sesuai harapan namun tetap harus dijalankan,” beber politisi PDI Perjuangan Dapil Tomohon Utara.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Berny Mambu SH MH dalam sosperda ini mengatakan pada Tahun 2023 ada 9 ranperda yang diajukan dimana terdapat satu ranperda inisiatif DPRD

“Dari jumlah ini, lima menyentuh masyarakat dan empat wajib. Lima ranperda tersebut yakni Ranperda Pajak Daerah Restribusi Daerah, Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Pelestarian Bahasa dan Penggunaan Pakaian Adat, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Ranperda Pengelolaan Persampahan, inisiatif DPRD,” tutur Mambu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version