Di Rapat Fasilitasi Perumusan Kebijakan, Ini Pesan Tegas Edwin Roring Kepada Camat dan Lurah Hebat

Tomohon, CAKRAWALA – Pertumbuhan penduduk termasuk cepat apabila dua persen lebih dari jumlah penduduk setiap tahun. Ada dua perubahan yang mempengaruhi angka pertumbuhan penduduk yakni mengurangi atau menambah dimana kesemuanya berkesinambungan dengan masalah kependudukan dan pencatatan sipil.

Hal ini diungkap Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME saat menyampaikan sambutan wali kota di Rapat Fasilitasi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Tugas dI Bidang Pengendalian Penduduk, KB, Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon di aula rumah dinas wali kota, Senin (13/12/2021).

“Khusus kepada para camat yang hebat-hebat, saya minta untuk berikan dukungan penuh dengan mengkoordinasikan dan memimpin para lurah dan perangkat kelurahan untuk memastikan target di tiap kecamatan tercapai,” tutur Edwin Roring.

“Kepada para lurah yang hebat-hebat, saya minta target perekaman dan penerbitan KTP-el dengan capaian 100 persen; penerbitan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun dengan cakupan dari 85 persen menuju 100 persen pada 31 Desember 2021; peningkatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) usia 0-17 tahun ke bawah; pemutahiran penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan memastikan tidak ada pungutan dan tidak terjadi OTT dalam pengurusan dokumen kependudukan,” tambahnya.

Untuk itu, sekkot meminta berikan dukungan penuh dengan cara mengerahkan semua sumber daya perangkat kelurahan dan lingkungan untuk mendata, mengajak, mengimbau warga wajib KTP-el usia 17 tahun ke atas, yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el serta yang belum memiliki akta kelahiran usia 0-18 tahun agar segera mengurus di Dinas Dukcapil dengan memenuhi persyaratan.

Kemudian melakukan sosialisasi pencapaian perekaman dan penerbitan KTP-el dengan capaian 100 persen; penerbitan akta kelahiran usia 0-18 tahun dengan cakupan dari 85 persen menuju 100 persen pada 31 Desember 2021; peningkatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) usia 0-17 tahun ke bawah; dan pemutahiran penerbitan Kartu Keluarga (KK) di tiap kelurahan dan lingkungan masing-masing.

Serta memastikan terjadi tertib proses pelayanan dokumen kependudukan di tingkat lingkungan, kelurahan hingga kecamatan sampai penerbitan dokumen di Dinas Dukcapil. Pastikan semua data-data kepedudukan adalah valid dan benar dan hindari pemalsuan data serta pastikan tidak ada pungutan dan jangan sampai terjadi OTT.

Nampak hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Albert Tulus SH serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tomohon Erny Timbuleng SSi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version