Tomohon, CAKRAWALA – Sesuai Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah dan pada Pasal 71, dimana lkpj memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, disampaikan paling lambat tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran dan dibahas bersama DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Caroll Senduk SH dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 serta pembentukan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2020-2024 dan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan.
“Hal ini juga sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” ujarnya, Selasa (19/04/2022).
Diakuinya, kemajuan pembangunan di Kota Tomohon ini merupakan hasil sinergitas yang baik antara pemerintah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat dimana berbagai keberhasilan pembangunan baik sarana-prasarana pertanian, jalan, air bersih, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan sapras di kelurahan, fasilitasi terhadap investasi adalah kerja sama yang sinergis dan harmonis juga sebagai bukti bagaimana komitmen pemerintah kota dalam upaya untuk meningkatkan percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Pencapaian ini katanya terasa sempurna ketika pemerintah dan masyarakat mendapatkan penghargaan pengelolaan keuangan terhadap LKPD Pemerintah Kota Tomohon dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama beberapa tahun berturut-turut.
Pencapaian berbagai keberhasilan ini, kata Senduk berkat usaha dan upaya dari pemangku kepentingan dalam berupaya meningkatkan akselerasi pembangunan yang berkualitas serta berdampak positif bagi masyarakat. Namun adanya Pandemi Covid-19 maka struktur perekonomian wilayah cenderung berubah mulai pada proyeksi pertumbuhan ekonomi yang menurun secara siginifikan, laju inflasi, indeks pembangunan manusia, tingkat pengangguran terbuka merupakan dampak yang negatif penyebaran wabah yang berpengaruh bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan.
“Untuk itu, Pemkot Tomohon telah melakukan refocusing dan relokasi anggaran yang dititikberatkan pada penanganan penanggulangan Covid-19 di dua tahun terakhir. Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah diarahkan untuk peningkatan kapasitas daerah serta upaya untuk mendorong pendapatan asli daerah dalam rangka efektivitas pembangunan,” jelas Senduk.
Secara garis besar dijelaskannya, komponen APBD terdiri dari tiga aspek yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan. Pengelolaan keuangan daerah Kota Tomohon telah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yakni taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Wali kota, katanya, menyadari bahwa pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2021 mungkin masih ditemui adanya sejumlah kendala dan belum dapat memenuhi seluruh aspirasi serta harapan dari seluruh lapisan masyarakat dalam menyelesaikan segala macam permasalahan pembangunan yang ada namun yang perlu dipahami bahwa tidak semua permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dalam waktu yang singkat.
“Oleh karenanya, melalui sidang dewan yang terhormat ini, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan serta segenap anggota dewan yang terhormat. Besar harapan kami agar DPRD dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif demi kemajuan Kota Tomohon sehingga tentunya kami akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut karena laporan keterangan pertanggungjawaban ini sesungguhnya merupakan akumulasi dari pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan dari semua perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, baik secara teknis maupun administratif telah memberikan kontribusi yang positif dan signifikan terhadap kinerja Pemerintah Kota Tomohon,” tuturnya di BPU Kelurahan Tumatangtang.
Pihaknya, jelas Senduk berusaha menindaklanjutinya baik melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Tomohon Tahun 2022 maupun dalam APBD tahun selanjutnya. Kepada jajaran pemerintah kota untuk bekerjasama, berpikir serta bertindak secara cerdas, inovatif, penuh inisiatif dan visioner dalam merencanakan dan melaksanakan proses akselerasi pembangunan dengan prinsip kehati-hatian sebagai upaya untuk mengurangi peluang terjadinya kesalahan guna peningkatan mutu pembangunan.
Kepada anggota DPRD, wali kota menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk peran positif atas kerjasama dan sinergitas yang selama ini telah terbangun melalui pola hubungan kemitraan yang baik.
“Saya juga mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada Pansus Ranperda RTRW Kota Tomohon tahun 2020-2024 dan Pansus Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan yang akan dibentuk, kiranya dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab demi penataan Kota Tomohon menjadi semakin baik dan teratur,” ungkap Caroll Senduk dalam paripurna yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME beserta jajaran.