Cherly Mantiri Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua

CAKRAWALLA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2021 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua.

Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus laporan pelaksanaan kegiatan dari Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Jumat (05/03/2021).

Maksud dan tujuan sosialisasi adalah Pemkot Tomohon mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan.

Perda ini sangat penting karena bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

Hadir sebagai narasumber anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri SH dan Kepala Bagian Hukum Denny Mangundap SH juga dihadiri masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan Dua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version