Cegah Penyebaran COVID-19, Kejari Talaud Gelar Sidang Dengan Metode e-Court

Reporter: redaksi | Editor: redaksi

CAKRAWALLA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menjalankan sidang dengan sistem online, sebagai salah satu upaya mencegah penularan COVID-19 dan juga telah menjalankan physical distancing.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar mengungkapkan, sidang perkara dengan sarana teleconference atau e-Court adalah terobosan MA sesuai SE Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 dan instruksi Jaksa Agung ; InsJA nomor 5 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 kebijakan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan COVID-19 di lingkungan Kejaksaan RI yang sangat berdampak positif.

“Sehingga, persoalan hukum tetap jalan walaupun ada imbauan Presiden untuk menjalankan tugas atau bekerja dengan WFH atau menjalankan physical distancing dan social distancing, kami aparat penegak hukum khusus para jaksa se-Indonesia terhindar dari penularan COVID-19,” beber Umar, Jumat (03/04/2020).

Dijelaskannya, dengan e-Court yang dilaksanakan di seluruh jajaran kejaksaan negeri se-Indonesia bersinergi dengan pengadilan dan rutan, kepastian hukum bagi yang berperkara dijamin oleh negara walaupun sedang mendapat musibah Pandemi COVID-19.

“Hakim dan jaksa berada di tempatnya masing-masing dan terdakwa berada di rutan didampingi PH jika terdakwa pakai PH,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version