Tomohon, CAKRAWALA – Wali Kota Caroll Senduk SH mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL, Rabu 29 Mei 2024.
Diungkapkan wali kota, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk dua puluh tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam rangka menuju Indonesia Emas di Tahun 2045, pemerintah RI telah menetapkan visi Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan sebagaimana dalam rancangan akhir RPJPN 2025-2045 dengan delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan.
Ini tentunya harus selaras dan sesuai dengan visi RPJPD Kota Tomohon Tahun 2045 Tomohon Kota Wisata Dunia Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan yang nantinya akan diimplementasikan melalui delapan misi.
Kedelapan misi tersebut yakni: Mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif, berdaya saing dan perlindungan sosial yang adaptif. Mewujudkan transformasi ekonomi melalui ekonomi hijau yang inklusif, teknologi dan inovasi serta peningkatan produktifitas daerah sebagai kota wisata. Mewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Memantapkan supremasi hukum, stabilitas daerah dan kepemimpinan modern. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi. Mewujudkan pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan. Mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan dan terakhir Mewujudkan kesinambungan pembangunan menuju kota wisata dunia yang ramah lingkungan.
Untuk arah kebijakan RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 nantinya akan melalui empat tahapan yang kemudian diturunkan dalam RPJMD dengan tahapan yaitu: arah kebijakan 2025-2029 (penguatan transformasi), arah kebijakan 2030-2034 (akselerasi transformasi), arah kebijakan 2035-2039 (ekspansi global) dan arah kebijakan 2040-2045 sebagai tahap akhir untuk perwujudan visi tahun 2045 Tomohon Kota Wisata Dunia Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
“Kami optimis bahwa rencana pembangunan dua puluh tahun ke depan ini nantinya secara nyata bersentuhan langsung dengan masyarakat, bermanfaat sehingga sangatlah diperlukan komitmen dari kita semua baik pihak eksekutif maupun legislatif untuk dapat mewujudkan suatu tekad bekerja secara proporsional, inovatif dengan akuntabilitas yang tinggi dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok serta menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya secara optimal, bertanggung jawab dalam berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” jelas wali kota.
“Sekali lagi saya atas nama jajaran Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk peran positif pihak legislatif yang nantinya akan melaksanakan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045. Kepada seluruh kepala perangkat daerah diharapkan untuk memberikan perhatian dan prioritas terhadap pembahasan bersama dewan perwakilan rakyat daerah agar proses pembahasan dan penetapan Ranperda RPJPD menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan dan disepakati bersama yang tentunya juga didasari sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.