Caroll Jawab PU Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tomohon 2020

CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon guna memberikan tanggapan/penjelasan terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi mengenai Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2020.

Dalam penjelasannya, Senduk menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon yang telah menyampaikan pemandangan umum atas rancangan peraturan daerah yang telah diajukan.

“Terlebih lagi kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menerima dan menyetujui ranperda ini untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pembahasan bersama dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Tomohon,” ujarnya, Senin (14/06/2021).

Selain menanggapi catatan dari fraksi-fraksi, Caroll juga menjawab capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 68.45 % yang juga menjadi catatan dari ketiga fraksi. Menurutnya, PAD sektor yang terdampak langsung akibat Pandemi Covid-19 dimana capaian tersebut merupakan serangkaian dampak yang dirasakan pemerintah daerah akibat kondisi pandemi. Secara umum pembatasan kegiatan masyarakat dan penurunan daya beli masyarakat merupakan efek yang dapat terlihat secara kasat mata.

“Namun demikian meskipun proyeksi PAD sudah dilakukan penyesuaian pada penyusunan Perubahan APBD tahun 2020, beberapa sektor PAD masih belum terealisasi sesuai harapan yang ada. Kami menyambut baik segala masukan, tanggapan dan saran dari masing-masing fraksi yang konstruktif bagi kami terkait upaya peningkatan PAD dan yang akan kami tindaklanjuti,” terang Senduk.

Sebelumnya, wali kota dan wakil wali kota juga menghadiri rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon dimana semua fraksi menerima dan menyetujui ranperda ini untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Tomohon sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version