CAKRAWALLA – PAD hakekatnya memiliki peran strategis bagi pemerintahan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dikarenakan diberikan kewenangan pemerintah pusat untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon tahun 2021 yang dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kamis (09/09/2021).
“Kaitan dengan capaian PAD Kota Tomohon tahun 2021, ada peningkatan dari tahun 2020. Patut kita syukuri bersama meskipun di tengah masa sulit ketika kita masih diperhadapkan dengan pandemi Covid-19 tapi capain PAD kita masih menunjukan trent positif. Diharapkan capaian PAD Kota Tomohon dapat terus meningkat sehingga boleh berkontribusi dalam pembangunan daerah kita,” tuturnya didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi.