Anggota DPRD Tomohon Diminta Berhati-hati Sampaikan Informasi ke Publik, Soal?

Tomohon, CAKRAWALA – Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE mengatakan publik harus mengetahui sehingga mendapatkan informasi yang jelas terkait molornya rapat paripurna pengajuan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tomohon Tahun 2021 yang baru digelar 19 April 2022 dari yang dijadwalkan dilakukan selambat-lambatnya 31 Maret 2022.

“Jangan justru menginformasikan ke publik salah, seolah-olah keterlambatan ini karena ada unsur menghambat. Jadi supaya diketahui bahwa pemerintah kota sesuai peraturan paling lambat mengajukan LKPj ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, berarti tanggal 31 Maret 2022 untuk LKPj tahun anggaran 2021. Pemerintah telah menyurat dan tidak melewati waktu yang ada,” ujar Sundah kepada cakrawala.web.id.

Dijelaskan politisi Partai Golkar, yang membuat LKPj tersebut terlambat disampaikan dalam rapat paripurna disebabkan permintaan dokumen kelengkapan melalui surat resmi oleh pimpinan DPRD yang tidak diberikan sampai dengan 31 Maret 2022.

“Jadi ini yang menyebabkan penyampaian dalam paripurna nanti dilaksanakan 19 April 2022. Apa sebab dokumen kelengkapan ini dimintakan sebelum diparipurnakan, karena setelah diparipurnakan waktu pembahasan oleh pansus hanya dibatasi 30 hari kerja dan nantinya setelah 30 hari kerja berakhir maka yang akan diberikan yakni rekomendasi-rekomendasi,” tuturnya.

“Bukan dalam bentuk menerima atau menolak, beda kalau dalam pembahasan pansus kaitan dengan ranperda maka saat paripurna penetapan ranperda itu boleh menerima atau menolak, tapi sekali lagi kalau untuk LKPj yang nantinya dihasilkan adalah bentuk rekomendasi-rekomendasi,” beber mantan anggota Komisi I.

Dia pun mengatakan ini telah disampaikan ke anggota DPRD agar berhati-hati memberikan informasi ke publik. “Tentunya ini juga sudah kami sampaikan ke teman-teman di DPRD agar berhati-hati dalam memberikan informasi ke publik supaya tidak terjadi kesalahan dalam pemahaman kaitan LKPi ini,” terang Djemmy Sundah.

Ditambahkannya, permintaan dokumen yang telah disampaikan pimpinan DPRD ke wali kota telah dijawab melalui sekretaris daerah bahwa dokumen-dokumen tersebut akan diberikan usai setelah diparipurnakannya pengajuan.

“Akan kami cek kembali apakah dokumen-dokumen ini sudah ada atau belum karena pengalaman yang terjadi dimana pada tahun yang lalu dalam pembahasan-pembahasan, ada dokumen-dokumen yang dimintakan sampai selesai pembahasan dan diparipurnakan tidak dipenuhi,” tutup politisi Dapil III Tomohon Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version