Reporter: Redaksi | Editor: Redaksi
CAKRAWALLA – Selain pembentukan kembali panitia khusus (pansus) tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon pada Jumat, (07/02/2020) juga mengagendakan penetapan Rancangan Peraturan tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon.
Di sela-sela rapat paripurna ini, dilaksanakan juga penandatanganan naskah keputusan Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Tomohon Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon oleh Ketua DPRD didampingi para wakil ketua disaksikan Wakil Wali Kota Syerly Sompotan dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc.
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE saat memimpin jalannya paripurna mengatakan, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan DPRD Kota Tomohon tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tomohon maka diharapkan kepada seluruh anggota DPRD agar dapat membaca, mengerti dan memahami isi serta maksud dari tata tertib ini karena tata tertib DPRD ini merupakan pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi DPRD sehingga pelaksanaan dan penerapanņya benar-benar efektif.