Ada Sanksi bagi Kepala Daerah Yang tak Laksanakan Inmendagri 23

CAKRAWALLA – Menteri Dalam Negeri Prof Drs Muhammad Tito Karnavian MA PhD mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pada Diktum ke-6 disebutkan posko tingkat desa dan kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 yang memiliki empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Wali kota juga berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan terintegrasi Covid-19 Satgas Penanganan COVID-19 nasional pada Diktum ke-21 memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri paling sedikit memuat hal-hal pemberlakuan PPKM Mikro, pembentukan posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan fungsi Posko tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Dalam Inmendagri ini juga menyebutkan tentang sanksi bagi wali kota yang tidak melaksanakannya yakni pada Diktum ke-22 yakni dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version